Auditing I
“Prosedur
Pemeriksaan Surat Berharga dan Investasi”
Disusun Oleh :
Abdul
Wahid (105730456413)
Mirabella (105730461013)
Gita Naluri (105730460413)
Akuntansi
12 / 2013
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan kehadirat AllahSWT. atas
berkat dan rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan
judul “Prosedur Pemeriksaan Surat Berharga dan Investasi”. Makalah ini
diajukan untuk memenuhi mata kuliah “Auditing I”.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Para penulis sadar makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan
demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat
untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Makassar, 8 Januari 2016
Kelompok
1
DAFTAR ISI
Halaman
Judul......................................................................................................................... i
Kata
Pengantar ...................................................................................................................... ii
Daftar
Isi .............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah .......................................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Investasi ....................................................................................... 2
B.
Jenis-Jenis
Investasi ....................................................................................... 3
C.
Pengertian
Surat Berharga ............................................................................. 4
D.
Fungsi
Surat Berharga ................................................................................... 4
E.
Jenis-Jenis
Surat Berharga ............................................................................. 5
F.
Sifat
dan Contoh Surat Berharga .................................................................. 6
G.
Tujuan
Pemeriksaan Surat Berharga .............................................................. 8
H.
Prosedur
Pemeriksaan yang Disarankan ........................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang
bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan
pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar
sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments.
B. Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas kami akan merumuskan beberapa masalah yang dapat dikaji pada
BAB selanjutnya yakni :
- Apa pengertian investasi?
- Sebutkan dan jelaskan Jenis-Jenis Investasi!
- Apa pengertian surat berharga?
- Apa fungsi surat berharga?
- Sebutkan jenis-jenis surat berharga!
- Jelaskan sifat dan contoh surat berharga!
- Apa tujuan pemeriksaan surat berharga!
- Bagaimana prosedur pemeriksaan yang disarankan?
- Mengetahui pengertian investasi.
- Mengetahui jenis-Jenis Investasi.
- Mengetahui pengertian surat berharga.
- Mengetahui fungsi surat berharga.
- Mengetahui jenis-jenis surat berharga.
- Mengetahui sifat dan contoh surat berharga.
- Mengetahui tujuan pemeriksaan surat berharga.
- Mengetahui prosedur pemeriksaan yang disarankan.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Investasi merupakan penanaman uang di luar
perusahaan, yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak
digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat
dibagi menjadi dua kelompok :
1. Investasi Jangka Pendek
Umumnya
investasi ini berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, atau surat
berharga lain) yang harga pasarnya relatif stabil. Tujuan pokok pembelian surat
berharga ini adalah untuk menanamkan kas yang untuk sementara waktu tidak
terpakai dalam kegiatan bisnis perusahaan. Investasi ini disajikan dalam kelompok
aktiva lancar.
2. Investasi Jangka Panjang
Tujuan pokok
investasi dalam surat berharga ini adalah untuk memperoleh pendapatan bunga
atau dividen dalam jangka panjang, untuk membentuk dana khusus, atau untuk
mengendalikan perusahaan lain melalui pemilikan saham. Investasi ini disajikan
dalam kelompok aktiva tidak lancar. Investai jangka panjang dapat berupa surat
berharga (seperti saham, obligasi, piutang hipotek, wesel panjang) atau berupa
persekot kepada perusahaan afiliasi, dana khusus dan aktiva tetap yang tidak
digunakan secara langsung dalam kegiatan perusahaan (seperti tanah untuk
ekspansi pabrik).
B. Jenis-Jenis Investasi
Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi
yaitu:
a) Deposito Berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat
suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia
dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
b) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang
ada di pasar.
c) Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal
perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran
dasar (shares, stock).
d) Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih
dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan
untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh
pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
e) Sekuritas Pasar Uang
Sekuritas pasar uang merupakan
surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar.
f) Sertifikat Hutang Obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang
kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto
tertentu.Sertifikat hutang obligasi inimerupakan bentuk investasi jangka
panjang.
g) Tanah/Bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam
bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena
mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
h) Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah
investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk
investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).
C. Pengertian Surat Berharga
Surat
berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
pasar uang Surat Berharga / waarde papier
/ negotiable instrument adalah: Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya
sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga
berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk
membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang
diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa
surat berharga tersebut dialihkan. Contoh: Cek, wesel , Saham , Obligasi ,
dll.
D. Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai
berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena
dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga: 1) Surat yang bersifat hukum kebendaaan
(zakenrechtelijke papieren), 2) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan
(lidmaatschaps papieren), dan 3) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Secara
fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum
dapat mengikat. Teori suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
- Teori Kreasi (Creatie Theorie). Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
- Teori Kepatutan (Redelijkheids Theorie). Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
- Teori Perjanjian (Overeenkomst Theorie). Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga.
- Teori Penunjukan (Vertonings Theorie). Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
E. Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
- Wessel
- Surat tangguh
- Cek
- Kwitansi-kwitansi
- Promes atas tunjuk
- Dan lain-lain
Surat
berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi
ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada
berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini
adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana
selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR
dan No 49/52/UPG yang masing–masing tentang “Persyaratan perdagangan dan
penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana
dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman
yang seragam.
F. Sifat dan Contoh Surat Berharga
Investasi
merupakan penanaman uang diluar perusahaan yang dapatberupa surat berharga atau
aktiva lain yang tidak digunakan secara langsungdalam kegiatan produktif
perusahaan. Menurut tujuannya, investasi dapat dibagimenjadi dua kelompok:
1. Investasi Jangka Pendek
Umumnya
investaasi ini berupa suratberharga(seperti saham, obligasi atau surat berharga
yang lain) yang hargapasarnya relatif stabil. Tujuan pokok pembelian surat
berharga ini adalahuntuk memanamkan yang untuk sementara waktu tidak terpakai
dalamkegiatan bisnis perusahaan. Investasi jangka pendek ini disajikan di
neracadalam kelompok aktiva lancar.
2. Investasi Jangka Panjang
Tujuan pokok
investasi dalam surat berharga iniadalah untuk memperoleh pendapat bunga atau
deviden dalam jangkapanjang untuk membentuk dana khusus atau untuk
mengendalikanperusahaan lain melalui pemilikan saham. Investasi ini disajikan
dalamkelompok aktiva tidak lancar dalam kelompok tersendiri, investasi jangka
panjang dapat berupa surat berherga (seperti saham, obligasi, piutang hipotik,
wesel, piutang) atau berupa persekot kepada perusahaan afiliasidana khusus
(seperti sinking fund, dana pensiun) dan aktiva tetap yangtidak digunakan
secara langsungdalam kegiatan perusahaan (seperti tanah untuk ekspansi).
Investasi
dalam surat berharga dapat merupakan aktiva lancar (current assests) atau
non-current assets tergantung maksud/tujuan dari pembelian surat berharga
tersebut.
Kalau surat
berharga dibeli dengan tujuan untuk memanfaatkan kelebihan dana yang tersedia,
biasanya surat berharga tersebut harus mudah diuangkan dalam waktu singkat dan
surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai temporary investment atau marketable securities yang merupakan current
assets. Misalnya dalam bentuk deposito berjangka (lebih dari tiga bulan) dan
surat-surat saham atau obligasi yang
marketable.
Surat
berharga yang di golongkan sebagai long term investment biasanya di beli
dengan tujuan sebagai berikut:
- Untuk menguasai manajemen dari perusahaan yang sahamnya dibeli (lebih besar atau sama denngan 50% dari saham yang beredar).
- Untuk memperoleh pendapatan yang continue (misal dalam bentuk bunga dari pembelian obligasi).
- Sebagai sumber penampungan dari penjualan hasil produksi atau sumber pembelian bahan baku.
G. Tujuan Pemeriksaan Surat Berharga
- Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas temporary dan long term investment.
- Untuk memeriksa apakah surat berharga yang tercantum di neraca, benar adanya, dimiliki oleh dan atas nama perusahaan (client) pertanggal neraca.
- Untuk memeriksa apakah semua pendapatan dan penerimaan yang berasal dari surat berharga tersebut telah dibukukan dan uangnya di terima oleh perusahaan.
- Untuk memeriksa apakah penilaian (valuation) dari surat berharga tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia / SAK.
- Untuk memeriksa apakah penyajian di dalam Laporan Keuangan sesuai dengan PABU di Indonesia / SAK.
H. Prosedur Pemeriksaan Surat Berharga Yang Disarankan
- Pelajari dan evaluasi internal control atas temporary & long investment.
- Minta rincian surat berharga yang memperlihatkan saldo awal, penambahan dan pengurangan serta saldo akhirnya.
- Periksa phisik dari surat-surat berharga tersebutdan juga pemilikannya (apakah atas nama perusahaan). Biasanya pemeriksaan phisik dilakukan bersamaan dengan kas opname. Seandainya surat-surat berharga tersebut di simpan oleh pihak ketiga harus dikirimkan konfirmasi.
- Cocokkan data-data dalam rincian dengan berita acara pemeriksaan physik surat berharga tersebut.
- Periksa mathematical accuracy dari rincian surat berharga.
- Cocokkan saldo akhir dari rincian tersebut dengan buku besar.
- Lakukan vouching atas pembelian dan penjualan surat berharga, terutama perhatikan otorisasi dan kelengkapan bukti pendukungnya.
- Periksa perhitungan bunga dan deviden nya dan perhatikan segi perpajakannya. Periksa apakah bunga/deviden yang diterima telah dibukukan semuanya.
- Periksa harga pasar dari surat berharga pada tanggal neraca. Untuk temporary investment, valuationnya adalah mana yang lebih rendah antara harga beli dan harga pasar. Untuk long term investment, valuationnya adalah berdasarkan harga beli kecuali jika terdapat tendensi menurunnya harga pasar surat berharga tersebut untuk masa yang cukup panjang.
- Adakan diskusi dengan menejemen untuk mengetahui apakah ada perubahan tujuan dari pembelian surat berharga yang akan mempengaruhi klasifikasi dari surat berharga tersebut.
- Periksa subsequent events untuk mengetahui apakah ada transaksi sesudah tanggal neraca yang akan mempengaruhi klasifikasi atau disclosure dari surat-surat berharga tersebut, misalnya penjualan long term investment dalam subsequent period.
- Periksa apakah penyajiannya sudah sesuai dengan PABU di Indonesia / SAK.
- Tarik kesimpulan mengenai kewajaran saldo temporarry & long term investment yang diperiksa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Investasi
merupakan penanaman uang diluar perusahaan yang dapatberupa surat berharga atau
aktiva lain yang tidak digunakan secara langsungdalam kegiatan produktif
perusahaan. Menurut tujuannya, investasi dapat dibagimenjadi dua kelompok,
Investasi jangka pendek dan Investasi jangka panjang. Surat berharga adalah
sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar
kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
- http://kumpulanmakalah-kedokteran-psikologi.blogspot.co.id/2013/06/makalah-pemeriksaan-surat-berharga-dan.html
No comments:
Post a Comment