Proses menghasilkan informasi keuangan suatu organisasi bagi berbagai pihak yang memerlukan tidak bisa dilakukan sesuai dengan selera setiap badan usaha dan berbeda satu dengan lainnya. Proses menghasilkan informasi keuangan ini diatur sesuai standar yang menjadi patokan bersama yang digunakan oleh para pengelola organisasi di wilayah suatu negara tertentu. Di Indonesia, patokan tersebut disusun oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sejak tahun 2012, SAK di Indonesia dipilah menjadi dua jenis standar, yaitu :
1. SAK-IFRS
Standar Akuntansi Keuangan ini disusun dengan mengadaptasi dari IFRS (International Financial Reporting Standards). SAK ini disusun dan diperuntukkan bagi organisasi yang memiliki akuntabilitas publik. Karena itu, setiap badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik wajib menggunakan standar ini.
Tidak setiap badan usaha memiliki akuntabilitas publik. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Tidak setiap badan usaha memiliki akuntabilitas publik. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) Entitas tersebut telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, kepada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan sekuritas (efek) di pasar modal. Itu berarti setiap badan usaha yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau dalam proses akan menjual sahamnya kepada masyarakat umum (go-public) merupakan badan usaha yang telah atau akan menyerap dana masyarakat dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu, perusahaan yang telah atau akan go-public memiliki suatu pertanggungjawaban kepada publik.
b) Entitas tersebut menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi. Badan usaha seperti bank menyerap, menyimpan dan mengelola dana masyarakat dalam jumlah yang sangat besar serta seringkali dalam jangka waktu yang panjang, sehingga bank memiliki pertanggungjawaban kepada publik. Perusahaan asuransi juga menyerap dan mengelola dana masyarakat dalam jumlah sangat besar serta dalam waktu yang panjang, sehingga perusahaan asuransi memiliki pertanggungjawaban kepada publik. Demikian juga, perusahaan pialang efek dan reksa dana, berusaha menyerap dana masyarakat dalam jumlah yang sangat besar untuk diinvestasikan dalam berbagai surat berharga yang beredar di bursa efek. Karena itu, perusahaan pialang efek dan reksa dana memiliki pertanggungjawaban kepada publik. Lembaga dana pensiun menyimpan dana yang disisihkan setiap bulan dari penghasilan karyawan atau dari perusahaan untuk disiapkan sebagai pendapatan bagi para karyawan yang telah dan akan pensiun. Entitas dana pensiun seperti ini menyimpan dan mengelola dana yang menjadi hak para karyawan yang akan dan telah pensiun dalam jumlah yang sangat besar, dan dalam jangka waktu yang sangat panjang. Karena itu, entitas semacam ini memiliki suatu pertanggungjawaban kepada publik.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas (badan usaha) yang tidak memiliki pertanggung-jawaban kepada publik. Badan usaha yang tidak memiliki pertanggung-jawaban kepada publik dan dapat menggunakan SAK-ETAP adalah entitas yang :
a) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
b. menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Badan usaha yang tergolong sebagai entitas tanpa akuntabilitas publik adalah :
- Entitas Perorangan;
- Persekutuan Perdata;
- Firma;
- Commanditaire Vennootschap (CV);
- Perseroan Terbatas, yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan
- Koperasi.
Standar akuntansi keuangan (SAK) yang telah ditetapkan dan digunakan sebelumnya lebih banyak didasarkan pada peraturan. Hampir semua SAK berisi peraturan yang terinci untuk berbagai hal dan persoalan di dalam akuntansi. Akibatnya, semakin lama SAK tersebut akan semakin tebal sejalan dengan semakin kompleksnya lingkungan akuntansi.
Berbeda dengan berbagai standar akuntansi yang telah ditetapkan sebelumnya, SAK-IFRS berbasis pada prinsip akuntansi. Jadi. para praktisi akuntansi bekerja berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum (PABU). Walaupun dalam SAK-IFRS masih terdapat peraturan, tetapi sudah tidak sedetail peraturan di dalam SAK sebelumnya.
Qoute by: Pengantar Akuntansi, Rudianto
Badan usaha yang tergolong sebagai entitas tanpa akuntabilitas publik adalah :
- Entitas Perorangan;
- Persekutuan Perdata;
- Firma;
- Commanditaire Vennootschap (CV);
- Perseroan Terbatas, yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan
- Koperasi.
Standar akuntansi keuangan (SAK) yang telah ditetapkan dan digunakan sebelumnya lebih banyak didasarkan pada peraturan. Hampir semua SAK berisi peraturan yang terinci untuk berbagai hal dan persoalan di dalam akuntansi. Akibatnya, semakin lama SAK tersebut akan semakin tebal sejalan dengan semakin kompleksnya lingkungan akuntansi.
Berbeda dengan berbagai standar akuntansi yang telah ditetapkan sebelumnya, SAK-IFRS berbasis pada prinsip akuntansi. Jadi. para praktisi akuntansi bekerja berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum (PABU). Walaupun dalam SAK-IFRS masih terdapat peraturan, tetapi sudah tidak sedetail peraturan di dalam SAK sebelumnya.
Qoute by: Pengantar Akuntansi, Rudianto
No comments:
Post a Comment