Profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik yang bekerja di sekolah, kursus, maupun perguruan
tinggi.
Perkembangan profesi akuntan sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Perusahaan (Intern Accountant)
Akuntansi Perusahaan
adalah akuntan yang bekerja untuk internal perusahaan dan bertugas menyiapkan
informasi keuangan perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebuah perusahaan
memerlukan jasa dari para akuntan untuk menangani pekerjaan akuntansi
perusahaan yang antara lain mencakup penghitungan biaya produksi dan harga
jual, penyusunan anggaran belanja perusahaan, serta menyusun sistem informasi
akuntansi untuk kepentingan manajemen. Untuk kepentingan ini perusahaan
mempunyai seorang atau lebih akuntan yang bekerja di perusahaan itu. Akuntan
yang bekerja di suatu perusahaan tersebut dinamakan akuntan intern.
2. Akuntan Publik
(Extern Accountant)
Akuntan Publik
adalah akuntan yang memiliki posisi independen dan bekerja untuk berbagai pihak
yang membutuhkan jasa mereka dalam memeriksa serta menilai kewajaran laporan
keuangan perusahaan.
Suatu perusahaan
dapat mempunyai seorang pekerja tetap/penuh sebagai akuntan yang bekerja untuk
perusahaan tersebut. Akan tetapi, suatu perusahaan dapat pula memerlukan pihak
ketiga yang diserahi tugas untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan
tersebut. Hal ini terjadi karena pada saat tertentu suatu
perusahaan memerlukan jasa akuntan yang bukan berasal dari dalam
perusahaan. Misalnya, perusahaan akan mengeluarkan laporan keuangan untuk pihak
luar sehingga laporan itu perlu diperiksa dan dinilai oleh akuntan dari luar
perusahaan (pihak ketiga) dengan tujuan agar hasil pemeriksaan dan penilaian
(pendapat) mengenai kondisi keuangan dan hasil yang dicapai oleh perusahaan
bersifat objektif. Akuntan pihak ketiga yang melayani jasa ini disebut Pemeriksaan Akuntansi, bagi
perusahaan-perusahaan tersebut dinamakan Akuntan
Publik atau Akuntan Ekstern. Para
akuntan publik biasanya membuka kantor akuntan yang dilakukan secara
perseorangan maupun bekerja sama dengan akuntan publik lainnya. Mereka juga
memberikan pelayanan kepada pihak lain (klien) yang memerlukan, misalnya
nasihat di bidang perpajakan, penyusunan sistem akuntansi, dan pelayanan konsultasi
manajemen.
3. Akuntan
Pemerintah
Akuntansi Pemerintah adalah akuntan yang bekerja untuk kepentingan pemerintah dan
mengamankan berbagai kepentingan pemerintah. Akuntan pemerintah bekerja
di berbagai lembaga pemerintahan, seperti berbagai departemen
pemerintah, berbagai dinas pemerintah, Direktorat Pajak, Bea Cukai, BPKP
(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat Jendral, dan
sebagainya.
4. Akuntan Pendidik

4. Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang mengabdikan dirinya dalam institusi tertentu yang bertugas mempersiapkan, membimbing, dan melatih nara-didik agar menjadi akuntan profesional. Akuntan Pendidik biasanya bekerja di sekolah, tempat kursus, dan perguruan tinggi.
No comments:
Post a Comment