Dosen
: Dra. Hj. Lilly Ibrahim, SE., M.Si.
Tugas
:
Lembaga Keuangan Syariah
(Sistem Pembiayaan Bank Syariah)
Oleh :
Kelompok 5
INA MUSTIKA AYU
RISMAWATI
SAMHIJRAH HS
ANNISA FITRIA
SARTIKA
FITRAHYANA IBRAHIM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
TAHUN 2014 /2015
KATA PENGANTAR
Assalamu
Alaikum wb
Puji
syukur kita panjatkan kehadihar Allah SWT,atas rahmat dan hidayahnya-lah sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Tidak lupa pula kita kirim
salawat dan taslim atas Nabi besar Nabi Muhammad SAW yang telah membawah kita
dari alam kegelapan menuju kealam yang
terang menderang.
Sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik,dalam makalah ini penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca baik dari dosen
pembimbing dan dari teman – teman , karena dalam makalah ini penulis merasa
bahwa makalah ini belum sempurnah karena kesempurnaan hayalah milik Allah SWT
semata ,dan penulis mengucapkan banyak terimah kasih.
Wasalamu
Alaikum wb
Makassar,23 januari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………….i
DAFTAR
ISI …………………………………………………….ii
PENDAHULUAN …………………………………………………….iii
a.
Latar Belakang …………………………………………….iii
b.
Rumusan Masalah …………………………………………….iii
c.
Tujuan Pulisan …………………………………………….iii
d.
Manfaat Penulisan
PEMBAHASAN ……………………………………………………iv
Pengertian
system pembiayaan perbankan syariah
………………………….iiv
Prinsip
– prinsip perbankan syariah ……………………………………..iiv
Produk
perbankan syariah ……………………………………………..iiv
a.
Titipan atau simpanan
b.
Bagi hasil
c.
Jual beli
d.
Sewa
e.
Jasa
Tantangan pengelolaan dana
KESIMPULAN ……………………………………………………………v
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Realitas Perkembangan Ekonomi Saat Ini
memperlihatkan kecenderungan positif dalam mengadopsi suatu Sistem Ekonomi
terlihat antusiasme yang sangat besar dengan adanya Sistem Ekokomi. Ekonomi
Islam yang berbasis Syariah karena adanya peluang yang besar untuk membuka
sector-sektor yang di dukung oleh Bank Indonesia Secara langsung .
Kemunculan
Sistem dan Model Ekonomi berbasis Syariah bukan hanya menjanjikan prospek yang
baik dan kompetitif melainkan telah teruji di saat krisis-krisis ekonomi yang
melanda Indonesia.Melihat perkembangan yang positif itu hal ini sekaligus
menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan lebih humanistic, tidak hanya
mementingkan hasil yang dicapai, akan tetapi yang terpentig adalah bagaimana
proses dan Sistem Ekonomi syariah ini dapat terealisasi.
Karena
Karakteristik Sistem Ekonomi Syariah berbeda dengan Sistem Konvensional Selain
menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum juga tidak boleh mengabaikan
nilai-nilai Ilahiyah (ketuhanan), Kemanusiaan (insaniah), Keseimbangan( Al wutsha’),
Kerjasama (ta’awun), persaudaraan (ukhuwah), dan untu kemaslahatan yakni mengupayakan segala
kebajikan semaksimalnya dan mengeliminasi segala bentuk kemudharatan seminimal
mungkin
Ekonmomi Syariah
berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu terdisiplin dan berakar
pada hukum islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Dalam pandangan
syariah tentu saja, tidak memberikan perhatian khusus terhadap analisi ekonomi
karena berbagai isu Ekonomi dan memperlihatkan suatu wawasan analisis Ekonomi
yang sangat menarik akan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di
Indonesia.
Ekonomi
syariah hadir bukan sebagai pemain baru dalam kancah perekonomian Indonesia
karena sebenarnya Ekonomi Syariah hadir di Indonesia sejak zaman Indonesia
belum merdeka, yaitu ditandai dengan adanya organisasi perjuangan yang
bernafaskan Islam yaitu Sarikat Dagang Islam. Bahkan, disinyalir oleh beberapa
pemerhati Ekonomi Syariah, bahwa Ekonomi Syariah sudah diperkenalkan kepada
masyarakat Indonesia oleh pedagang-pedang Islam dari beberapa negara
ketika berdagang di Indonesia dengan praktek-praktek jual beli berdasarkan
prinsip syariah.
Melihat kenyataan tersebut
sesungguhnya Ekonomi Syariah sudah merakyat dengan masyarakat Indonesia. Dalam
konteks sekarang ini, ada beberpa rasionalisasi mengapa Ekonomi Syariah dapat
dijadikan sebagi sebuah solusi perekonomian Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari uraian yang disampaika penulis diatas dengan ini,penulis merumuskan
permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah Yang dimaksud Sistem Pembiayaan
Bank Syariah?
2.
Bagaimana prinsip- prinsip Sistem Pembiayaan Bank syariah?
3.
Apa saja produk Sistem Pembiayaan Bank syariah ?
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan
rumusan masalah diatas penulis bertujuan untuk
melihat sejauh mana Sistem pembiyaa bank syariah pada hari ini akan
menjadi salah satu solusi yang tepat untuk perekonomian bangsa saat ini.
Akankah Sebuah sistem ekonomi yang dapat
merealisasikan cita-cita berbangsa dan
bernegara dan suatu ”strategi pembangunan” yang diterapkan, jadi masih ada
tujuan utama yang lainnya yang bersifat non ekonomi yang harus dicapai. Disinilah Sistem
pembiayaan bank syariah dapat menjadi alternatif dalam perkembangan ekonomi di
indonesia.
D.
Manfaat Penulisan
Manfaat
penulisan makalah ini agar sampai pada pembaca terlebih yang megikuti perkembangan
Sistem Pembiayaan Bank Syariah karena begitu banyak manfaat yang diperoleh dalam
mempelajari dan memahami Sistem Pembiayaan Bank Syariah secara keseluruhan, Didalam
makalah ini lebih menekankan adanya peran Sistem Pembiayaan Bank Syariah itu
secara langsung dan Implementasi dalam perekonomian yang saat ini butuh system
yang tepat di bidang perekonomian.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN SISTEM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai
"kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8
dan ke 12.Perekonomian moneter pada periode tersebut
berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan
wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya
dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan
modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic
Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun,
dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.Laporan dari International Association of Islamic
Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999
telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh
dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta
negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia
yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi
aset dunia pada tahun 2005.Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen
yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai
AS$ 25 miliar pada 2010.
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya
larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut
dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan
atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia
Prinsip
perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti
perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di
bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
Perbandingan
antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
Afzalur
Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980)
berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi
nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem
ekonominya.
Produk
perbankan syariah
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Ø Titipan
atau simpanan
- Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana
penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah
Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu
yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi
hasil tertentu.
Ø Bagi
hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio
ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan
mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
- Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah
yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari
hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah
hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai
imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Ø Jual
Beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian
menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai
margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur
barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah
500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal
antara Bank dan Nasabah.
- Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli
harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga
beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh:
Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena
barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan
sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli
kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya
pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang
direkomendasikan penjual.
- Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga
barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di
kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual
secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara
bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan
barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan
pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Ø Sewa
- Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barang itu sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa
terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Ø Jasa
- Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan
akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan
dalam syariat islam.
- Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan
kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang
pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
- Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang
dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang
berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
- Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan
akad gadai yang sesuai dengan syariah.
·
Al-Qardh
adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak
lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan
imbalan atau bunga ( riba secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong
bukan komersial).
Tantangan
Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi.
Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar
AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha
perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per
tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar,
meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang
memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal
jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu
miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah
di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan
nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006
baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia
memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan
dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah
berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah,
serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis
syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat,
perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi
berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap
menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu
sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di
Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih
umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah
dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek
besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank
Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan
tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama
masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena
termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat
dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena
penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat
potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan
riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank
berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap
saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di
Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih
berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga
keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia
Syariah.
KESIMPULAN
Berdasarkan
tinjauan penulis terhadap tiga buku ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem pembiayaan pada bank syariah memposisikan debitor (nasabah) dan kreditor (bank) pada posisi sejajar atau kemitraan, dimana kedua pihak saling bersepakat dan risiko ditanggung bersama.
2. Bank membebaskan debitor dari beban bunga (interest) yang harus dibayar walaupun dalam kondisi merugi.
3. Sebagai ganti dari bunga, bank menetapkan ongkos pelayanan yang nilai maksimumnya ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (pemerintah).
4. Untuk kalangan pengusaha kecil, bank dapat memberikan pinjaman tanpa bunga dan ongkos pelayanan. Debitor cukup mengembalikan pinjaman pokok dalam kurun waktu tertentu.
Empat kesimpulan di atas merupakan empat keunggulan sistem pembiayaan syariah dibandingkan pada bank konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah solusi terbaik untuk mengatasi masalah umat, dan dalam konteks ini, masalah perekonomian umat yang saat ini sedang terpuruk.
1. Sistem pembiayaan pada bank syariah memposisikan debitor (nasabah) dan kreditor (bank) pada posisi sejajar atau kemitraan, dimana kedua pihak saling bersepakat dan risiko ditanggung bersama.
2. Bank membebaskan debitor dari beban bunga (interest) yang harus dibayar walaupun dalam kondisi merugi.
3. Sebagai ganti dari bunga, bank menetapkan ongkos pelayanan yang nilai maksimumnya ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (pemerintah).
4. Untuk kalangan pengusaha kecil, bank dapat memberikan pinjaman tanpa bunga dan ongkos pelayanan. Debitor cukup mengembalikan pinjaman pokok dalam kurun waktu tertentu.
Empat kesimpulan di atas merupakan empat keunggulan sistem pembiayaan syariah dibandingkan pada bank konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah solusi terbaik untuk mengatasi masalah umat, dan dalam konteks ini, masalah perekonomian umat yang saat ini sedang terpuruk.
No comments:
Post a Comment