Tugas Kelompok 3
Lembaga Keuangan Syariah
"Agunan (Rahn) Pembiayaan Bank Syariah"
Dosen : Dra. Hj. Lily Ibrahim, SE., M.Si.
Disusun Oleh:
Abdul Wahid (105730456413)
Sri Astri Kemuning (105730455913)
Nur Fadhilah (105730456013)
Annisa Reksa Dj Iskandar (105730456113)
Nur Hikmah (105730456213)
Nur Fitri Dirgayani (105730456313)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB I
C. Tujuan Penulisan
BAB II
B. Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Di Bank Syariah
Dosen : Dra. Hj. Lily Ibrahim, SE., M.Si.
Disusun Oleh:
Abdul Wahid (105730456413)
Sri Astri Kemuning (105730455913)
Nur Fadhilah (105730456013)
Annisa Reksa Dj Iskandar (105730456113)
Nur Hikmah (105730456213)
Nur Fitri Dirgayani (105730456313)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas berkat dan rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan judul ”Agunan (Rahn) Pembiayaan Bank Syariah”. Makalah ini diajukan untuk memenuhi mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Para penulis sadar makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Makassar, 16 Desember 2014
Tim Penyusun
Kelompok 3
DAFTAR ISI
Halaman Judul ........................................................................................................................ i
Kata Pengantar ....................................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................................... iii
Kata Pengantar ....................................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang ............................................................................................................. 1
- Rumusan Masalah ........................................................................................................ 2
- Tujuan Pembahasan ...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Rahn (Agunan) .......................................................................................... 3
- Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Di Bank Syariah ................................................... 3
- Penyusunan Pembiayaan Bank Syariah ...................................................................... 5
- Kelayakan Pemberian Pembiayaan Bank Syariah ...................................................... 6
- Proses Adminstrasi Pembiayaan Bank Syariah .......................................................... 8
- Pengamanan Pembiayaan Bank Syariah .................................................................... 11
- Jenis-Jenis Rambu-Rambu Kesehatan Bank Syariah ................................................ 11
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan ............................................................................................................... 14
- Saran ......................................................................................................................... 15
Daftar Pustaka ..................................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ada bentuk alternatif lain disamping bank konvensional yang sudah dikenal masyarakat yaitu bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sama sekali belum menggunakan secara tegas istilah bank syariah atau bank Islam. Penyebutannya masih menggunakan istilah ”prinsip bagi hasil”. Belum ada ketentuan yang lebih rinci mengenai bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Seperti halnya bank konvensional, bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Seperti halnya bank konvensional, bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
B. Rumusan Masalah
- Pengertian Rahn (Agunan).
- Ketentuan kebijakan pembiayaan di bank syariah.
- Penyusunan pembiayaan bank syariah.
- Kelayakan pemberian pembiayaan bank syariah.
- Proses adminstrasi pembiayaan bank syariah.
- Pengamanan pembiayaan bank syariah.
- Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank syariah.
C. Tujuan Penulisan
- Mengetahui pengertian Rahn (Agunan).
- Mengetahui ketentuan kebijakan pembiayaan di bank syariah.
- Mengetahui penyusunan pembiayaan bank syariah.
- Mengetahui kelayakan pemberian pembiayaan bank syariah.
- Mengetahui proses adminstrasi pembiayaan bank syariah.
- Mengetahui pengamanan pembiayaan bank syariah.
- Mengetahui jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rhan (Agunan)
Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah, rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Akad rahn juga diartikan sebagai sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang gadai baru dapat diserahkan kembali pada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas.
B. Ketentuan Kebijakan Pembiayaan Di Bank Syariah
1) Kebijakan umum pembiayaan di bank syariah
Untuk pemilihan/penentuan sektor-sektor sebagaimana diuraikan berikut, seyogyanya ditetapkan secara bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi serta Dewan Pengawas Syariah, baik mengenai jenis maupun besarannya (nilai rupiahnya) sehingga atas pilihan-pilihan yang akan ditentukan diharapkan dapat memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya. Sektor-sektor pembiayaan yang dimaksud adalah :
- Golongan debitur, meliputi : a) Wholesale yaitu untuk kelompok usaha korporasi dan menengah; dan b) Retail untuk para pengusaha kecil.
- Valuta, meliputi : pembiayaan dalam Rupiah dan mata uang asing.
- Penggunaan, meliputi : a) Modal kerja; b) Investasi; dan c) Konsumtif.
- Skala prioritas, meliputi : a) Pembiayaan program pemerintah; dan b) Pembiayaan komersiil.
- Sektoral, meliputi : a) Pertanian; b) Pertambangan; c) Perindustrian; d) Listrik, air & gas; e) Konstruksi; f) Perdagangan; g) Pengangkutan; h) Jasa dunia usaha; dan i) Jasa sosial.
- Jenis pembiayaan, meliputi: a) Pembiayaan mudharabah; b) Pembiayaan musyarakah; c) Murabahah; d) Salam; e) Istishna; dan f) Ijarah.
2) Pengambil keputusan pembiayaan
Dalam realisasi suatu pembiayaan secara inherent terdapat risiko yang melekat, yakni pembiayaan bermasalah hingga kondisi terburuknya menjadi macet. Guna menghindari risiko demikian, kiranya dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan, baik di Kantor Pusat maupun Kantor-kantor Cabang/Cabang Pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “Obyektif”. Keputusan hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus (Komite Pembiayaan), berapapun besar plafon/limit pembiayaan yang dinilai/diputus.
C. Penyusunan Pembiayaan Bank Syariah
Proses pemberian pembiayaan pada bank syariah maka tahapan yang dilakukan oleh bank syariah tidak jauh berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh bank konvensional dalam memberikan kreditnya. Proses pemberian pembiayaan diawali dengan tahapan :
- Tahap sebelum pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, yaitu tahap bank syariah mempertimbangkan permohonan pembiayaan calon nasabah penerima fasilitas . Tahap ini disebut tahap analisis kelayakan penyaluran dana.
- Tahap setelah permohonan pembiayaan diputuskan pemberiannya oleh bank syariah dan kemudian penuangan keputusan tersebut kedalam perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan.
- Tahap setelah perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dokumentasi pengikatan agunan telah selesai dibuat serta selama pembiayaan itu digunakan oleh nasabah penerima fasilitas sampai jangka waktu pembiayaan berakhir. Tahap ini disebut tahap penggunaan pembiayaan.
- Tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah tetapi usaha nasabah penerima fasilitas masih memiliki prospek sehingga pembiayaan yang bermasalah itu dapat diselamatkan untuk menjadi lancar kembali, tahap ini disebut tahap penyelamatan pembiayaan. Tahap setelah pembiayaan menjadi macet, tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan.
D. Kelayakan Pemberian Pembiayaan Bank Syariah
Pemberian pembiayaan mengandung risiko bagi perusahaan yang berupa kerugian yang harus diderita apabila debitur tidak membayar kewajibannya oleh karena itu penjualan kredit, terutama yang berjumlah besar hanya dapat dilakukan pada pihak yang bonafide (dapat dipercaya dengan baik). Menurut (Syafi’i Antonio 2002:235) pemberian pembiayaan tak terlepas dari prinsip 5C. yakni Character (karakter), Capital (modal), Collateral (jaminan), Capacity (kapasitas usaha), dan Condition (kondisi usaha).
- Character artinya sifat atau karakter nasabah pengambil pembiayaan.
- Capacity artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pembiayaan yang diambil.
- Capital artinya besarnya modal yang diperlukan pembiayaan.
- Collateral artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan nasabah Pembiayaan kepada bank.
- Condition artinya keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak.
- Jaminan Kredit
Adanya risiko kerugian dimana nasabah tidak sanggup lagi untuk membayar semua kewajibannya baik untuk sementara waktu atau selamanya harus segera diantisipasi oleh dunia perbankan, kalau tidak, maka sudah dapat dipastikan kredit tersebut macet alias tidak terbayar lagi. Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kreditnya dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan kredit adalah untuk melindungi bank dari kerugian. Dengan adanya jaminan kredit, dimana nilai jaminan biasanya melebihi nilai kredit maka bank akan aman.
Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut :
- Jaminan dengan barang-barang : a) Tanah; b) Bangunan; c) Kendaraan bermotor; d) Mesin-mesin/peralatan; e) Barang dagangan; d) Tanaman/kebun/sawah; Dan barang-barang berharga lainnya.
- Jaminan surat berharga : a) Sertifikat Saham; b) Sertifikat Obligasi; c) Sertifikat Tanah; d) Sertifikat Deposito; e) Promes; f) Wesel; Dan surat berharga lainnya.
- Jaminan orang atau perusahaan : Jaminan yang diberikan oleh seorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Apabila kredit tersebut macet maka orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung risiko.
- Jaminan asuransi : Bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi, terutama terhadap phisik obyek kredit, seperti kendaraan, gedung dan lainnya. Apabila terjadi kehilangan, maka pihak asuransilah yang akan menanggung kerugian tersebut.
E. Proses Adminstrasi Pembiayaan Bank Syariah
Administrasi merupakan pengelolaan mengenai pencatatan. Penyimpanan dokumen dan pembuatan laporan yang berhubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan. Administrasi pembiayaan merupakan rangkaian kegiatan hubungan beberapa komponen yang saling terkait antara satu dan lainnya, seperti software, brainware (SDM) dan hardware.
- Unsur-unsur administrasi pembiayaan
Administrasi dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen secara umum, yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian. Perencanaan meliputi pertimbangan risiko dan pendapatan, serta alokasi pembiayaan. Pengorganisasian menyangkut pengaturan pelaksanaan rencana pencapaian tujuan melalui penentuan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi-fungsi pendukung dan kegiatan penyajian (realisasi) pembiayaan melalui struktur organisasi. Pengendalian menyangkut proses keputusan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan pembiayaan.
- Tahap-tahap pelaksanaan administrasi pembiayaan :
- Setiap permohonan harus diadministrasikan dengan baik (file identifikasi nasabah) sesuai dengan jenis produk.
- Database nasabah sekurang-kurangnya mencakup data identitas, pekerjaan/bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening yang dimiliki, aktivitas transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
- Semua dokumen harus terjaga kerahasiaannya.
- Pejabat penghimpun dana membuat laporan kepada direksi dalam rangka pemantauan rekening nasabah.
- Syarat administratif :
Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana dan jangka waktu penggunaan dana.
Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan dan tanda daftar perusahaan.
Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan laba rugi, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotocopy rekening bank.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam administrasi pembiayaan di Bank Syariah adalah :
- Penerimaan keputusan, baik dari Kanpus/Kanwil atau Kantor Cabang yang bersangkutan.
- Penerusan kepada nasabah pemohon meliputi : a) Macam keputusan, ditolak atau disetujui; dan b) Penyampaian kepada nasabah, atas permohonan yang dotolak, keputusan ini diberitahukan kepada pemohonnya. Sedangkan bagi nasabah yang permohonannya disetujui, maka tahap selanjutnya dibuatkan surat persetujuan yang memuat berbagai persyaratan dan klausa.
- Penandatanganan akad, apabila atas surat persetujuan tersebut nasabah pemohon menyanggupinya, maka pemohon melakukan penandatanganan akad di hadapan pejabat/petugas bank.
Proses administrasi menghasilkan output berupa system informasi. Dengan demikian fungsi administrasi pembiayaan adalah :
- Data/informasi dari manajemen.
- Alat komunikasi antara bank dengan debitur.
- Sebagai instrument pengawasan pembiayaan.
- Sebagai pertanggungan jawab.
- Sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa.
- Sumber dana untuk laporan berkala.
F. Pengamanan Pembiayaan Bank Syariah
Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut :
1) Sebelum realisasi pembiayaan
Dalam tahapan ini berdasarkan persetujuan nasabah diatas, bank melakukan penutupan asuransi atau pengikatan agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.
2) Setelah realisasi pembiayaan
Bagi bank, pencairan pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang selanjutnya merupakan awal pemeliharaan atau pemantauan pembiayaan. Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, dan jangan sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.
G. Jenis-Jenis Rambu-Rambu Kesehatan Bank Syariah
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter.
Prinsip dasar dari penyaluran dana yang sehat adalah mengerti, memahami, menguasai dan melaksanakan prinsip 5C + S (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral dan sesuai Syariah). Prinsip 5C di dalam pelaksanaannya dituangkan dalam rambu-rambu kesehatan bank atau biasa disebut prudential standart. Rambu-rambu kesehatan ini lebih ditujukan agar bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Diabaikannya rambu-rambu kesehatan bank oleh bank-bank yang berdasarkan prinsip Islam memberikan dampak kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini terjadi karena alasan berikut :
- Risiko yang dihadapi oleh bank Islam dalam hal pembiayaan diberikan berdasarkan akad mudharabah kepada nasabahnya, jauh lebih besar dibandingkan risiko yang dihadapi oleh bank konvensional yang memberikan pembiayaan dengan agunan. Sehingga bank Islam hanya mengandalkan first way out, yaitu pendapatan (reveneu) bisnis nasabah (debitur) karena dalam pembiayaan akad mudharabah dalam prinsipnya tidak boleh meminta agunana dari nasabah. Sedangkan bank konvensional sumber pelunasan pembiayaan berasal dari first way out yaitu pendapatan bisnis itu sendiri dan juga mengandalkan second way out yaitu berupa agunan atau jaminan pembiayaan, bila pembiayaan mengalami kegagalan atau macet.
- Apabila terjadi kegagalan pada pembiayaan yang diberikan oleh bank Islam, antara lain dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, nasabah tidak berkewajiban mengembalikan dana bank tersebut apabila terjadi sesuatu dengan usaha nasabah yang dikarekan faktor yang di luar kemampuannya. Contohnya pada akad mudharabah, bank Islam yang harus memikul resiko kehilangan dana yang telah diberikan kepada mudharib (nasabah).
Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank yang harus diperhatikan khususnya dalam menjalankan usaha, salah satunya adalah dengan analisis pembiayaan. Bahwa “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.” dan “Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembiayaan merupakan sebagian besar asset dari bank syariah sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya dengan mendasarkan pada prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Bank syariah salah satunya diwujudkan dalam melakukan analisa pembiayaan yaitu menganalisa keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah menyalurkan dana kepada nasabah Penerima Fasilitas. Keyakinan tersebut diperoleh dari penilaian dengan seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon nasabah penerima fasilitas (character, capacity, capital, collateral, condition). Bank syariah dalam memberikan pembiayaan berharap bahwa pembiayaan tersebut berjalan dengan lancar, nasabah mematuhi apa yang telah disepakati dalam perjanjian dan membayar lunas bilamana jatuh tempo. Akan tetapi bisa terjadi dalam jangka waktu pembiayaan timbul pembiayaan bermasalah. Upaya yang dilakukan oleh Bank Syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah dengan melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan upaya restrukturisasi apabila nasabah masih mempunyai itikad baik dalam arti masih mau diajak kerjasama dalam upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah, akan tetapi jika nasabah sudah tidak beritikad baik dalam arti tidak dapat diajak kerjasama dalam upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan melakukan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah.
B. Saran
Mengingat bahwa pembiayaan syariah adalah suatu konsep pembiayaan yang lebih memberikan rasa keadilan dan menghindari hal-hal yang dikategorikan haram menurut syariah Islam, maka diharapkan lembaga perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah dapat menjadi jawaban dan suatu model bagi sistem ekonomi yang maslahah dan tetap konsisten dengan taat ketentuan-ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku sehingga pembiayaannya dapat berjalan dengan aman dan bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema insane
Machmud, Amir. 2010. Bank Syariah. Jakarta: Erlalnggga
Adamallah, Ririn Iqlima. http://blogputrimelayu.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-a.html, diakses pada 22 September 2013; pkl. 13:58 WIB.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: GEMA INSANI.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2009. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: AZKIA PUBLISHER.
Muhammad. 2005. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. 2000. Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
No comments:
Post a Comment