1. Pengertian Akun
Akun adalah suatu media untuk mencatat
transaksi-transaksi keuangan atau sumber daya yang dimiliki perusahaan, seperti
aktiva, hutang, modal, penghasilan dan beban.
2. Bentuk Akun
Akun T
Akun Dua Kolom
Nama Akun: Nomor
Akun:
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Kredit
|
||
2012
|
2012
|
||||||||
1
|
Jan
|
2
|
Jan
|
||||||
2
|
4
|
||||||||
3
|
5
|
||||||||
4
|
7
|
||||||||
Total Debet
|
Total Kredit
|
||||||||
Saldo Debet
|
Saldo Kredit
|
Akun Empat Kolom
Nama Akun: Nomor
Akun:
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
||
Debet
|
Kredit
|
||||||
2012
|
|||||||
1
|
Jan
|
||||||
2
|
|||||||
3
|
|||||||
4
|
|||||||
3. Pengelompokkan Akun
Secara umum, seluruh akun yang ada dalam buku besar perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar, yaitu:
- Akun-akun laporan posisi keuangan atau disebut juga akun permanen (sebagian menyebutnya akun riil), yaitu semua akun yang terdapat dalam laporan posisi keuangan, seperti kelompok akun aset, kelompok akun utang, dan akun ekuitas. Saldo akun permanen terus dilanjutkan/diakumulasikan dari waktu ke waktu. Jadi, selama perusahaan tersebut masih beroperasi, saldo setiap akun tersebut akan terus ada atau terbawa dari satu periode akuntansi ke periode akuntansi berikutnya.
- Akun-akun laporan laba rugi atau disebut juga akun temporer (sebagian menyebutnya sebagai akun nominal), yaitu semua akun yang terdapat dalam laporan laba rugi, yang mencakup akun pendapatan dan akun beban. Akun-akun temporer hanya dipertahankan selama satu periode akuntansi. Pada awal periode berikutnya, akun nominal harus dimulai dari nol. Jadi, setiap akun nominal hanya berumur satu periode akuntansi.
4. Pedoman Pengisian Akun
Jika transaksi perusahaan dicatat dengan menggunakan akun, terdapat aturan baku dalam proses pengisian dan pencatatannya. Aturan tersebut merupakan pedoman yang digunakan dalam pengisian akun untuk semua jenis transaksi di semua jenis perusahaan. Pedoman pencatatan transaksi perusahaan adalah dengan mengikuti aturan berikut ini:
NB: Untuk mengetahui cara penempatan nilainya, silahkan baca Pedoman Menjurnal.
No comments:
Post a Comment